SERANG, BANPOS – Pulau-pulau kecil tak berpenghuni di Provinsi Banten bakal dieksplorasi dalam suatu ekspedisi yang dilakukan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Tujuannya untuk percepatan pembangunan batas wilayah.
Demikian terungkap dalan pertemuan BPNPP dengan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat menerima kunjungan kerja pra-ekspedisi BNPP ke Pulau Kecil Terluar di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (1/11)
Pimpinan rombongan BNPP, Robert Simbolon mengatakan, ekspedisi ke pulau terluar di Banten yaitu Pulau Deli, Karangpabayang dan Guhakolak dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan Bayas wilayah negara atau awasan perbatasan, dan meningkatkan prasarana Hankam di pulau kecil terluar.
“Jadi identifikasi dan inventarisasi sarana dan prasarana Pulau yang ada di Pulau Deli, Pulau Guhakolak dan Pulau Karangpabayang akan memperkuat koordinasi pusat – daerah dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan Negara pada Pulau Deli, Pulau Guhakolak dan Pulau Karangpabayang,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, ekspedisi tersebut juga akan menghimpun bahan perumusan kebijakan dan program pengelolaan kawasan perbatasan, khususnya pulau-pulau di Provinsi Banten.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, pihaknya menyambut baik rencana ekspedisi BNPP ke pulau-pulau kecil terluar di Wilayah Provinsi Banten yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Pandeglang. Pemprov Banten berharap kegiatan ekspedisi yang akan dilakukan BNPP pada Februari 2022 mendatang itu dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta memberikan daya dukung bagi pemerintah daerah, khususnya dalam rencana aksi pengelolaan konservasi pulau-pulau kecil terluar yang ada di Provinsi Banten.
Provinsi Banten sendiri, kata Andika, memiliki 81 pulau kecil dimana 3 pulau berpenduduk yaitu Pulau Tunda, Pulau Panjang, dan Pulau Sangiang yang masuk wilayah Kabupaten Serang. Sedangkan 78 pulau tidak berpenduduk termasuk pulau yang termaktub dalam Keppres 6/2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak.
Discussion about this post