Diketahui sebelumnya, segel di tiga tempat hiburan malam yaitu Regent, King's dan Grand
Krakatau dibuka petugas Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon,
Selasa (19/10). Pembukaan segel disaksikan personil TNI Polri serta instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, segel dibuka lantaran
ketiga pengusaha tempat hiburan malam tersebut telah mengurus perizinan dan beralih
fungsi bisnisnya menjadi restoran dan sarana olahraga.
"Dengan dasar itu saya menghadap Pak Walikota. Karena izin usaha telah berubah menjadi
restoran, pak Walikota memberikan izin agar dibuka segelnya," ujar Juhadi kepada
wartawan di lokasi.
Juhadi mengatakan para pengusaha tersebut telah berkomitmen untuk menjadikan
usahanya sebagai restoran atau kafe dan tidak menyediakan minuman keras. Pihaknya pun
bakal memantau perkembangan usaha tiga usaha eks hiburan malam tersebut.
"Jika pada praktiknya ke depan melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sebagaimana
mestinya, akan kita tutup lagi, kita segel lagi," tandasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post