Sejumlah sumber yang berhasil dihimpun BANPOS membenarkan bahwa sepengetahuannya lahan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Banten. Diceritakan Sumber, sebelumnya memang tidak sedikit warga yang menggarap lahan milik Pemprov itu, namun tidak memiliki.
“Setahu saya lahan itu memang milik Pemprov Banten, bukan milik pribadi. Dulu memang ada yang menggarap tapi tidak untuk dimiliki karena mereka tahu bahwa lahan itu milik pemerintah,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber menyarankan agar BANPOS, menemui pejabat Desa Rangkasbitung Timur sebelumnya yaitu Endang Sumintarja, untuk mendapatkan informasi soal lahan milik Pemprov tersebut.
“Coba temui pak Endang Sumintarja, kalau tidak salah dulu dia (Endang Sumintarja) itu pejabat Kepala Desa di Rangkasbitung Timur. Mungkin dia tahu soal itu,” kata sumber lagi.
Pengamat sosial di Kabupaten Lebak, Agus Ruhban mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut harus melalui gugatan. Sudah muncul sertifikat hak milik, sebaiknya Pemerintah Provinsi Banten mengajukan gugatan Pembatalan Sertifikat terhadap tanah a quo.
“Jika ada perselisihan mengenai hak, baik pribadi, perseroan atau pun instansi pemerintah. Sebaiknya menempuh jalur peradilan agar ada kepastian hukum, tidak hanya saling klaim saja,” katanya.
Hingga berita ini dilansir, BANPOS belum mendapat konfirmasi dari Kepala Desa Rangkasbitung Timur dan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.
Pantauan BANPOS di lapangan, tidak ada plang di lahan itu yang terpasang baik plang milik Pemprov Banten maupun plang atas nama A Dimyati. (CR-01/RUS/ENK)
Discussion about this post