Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polemik Pilkades Lebak Berlanjut

Panji Romadhon by Panji Romadhon
November 1, 2021
in PERISTIWA
0
Polemik Pilkades Lebak Berlanjut

Buntut dukungannya kalah di pemilihan kepala desa serentak minggu kemarin, akses jalan perkampungan warga di Kampung Margamulya Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, ini diduga ditutup oleh pendukung fanatis salah satu Cakades yang kalah dalam pertarungan Pilkades pada 24 Oktober 2021 lalu.

LEBAK, BANPOS – Kuasa hukum dua calon kepala desa (Cakades) di Kecamatan Wanasalam, Nandang Wira Kusumah, menilai bahwa Asda I Kabupaten Lebak selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Lebak, Alkadri belum memahami materi gugatan yang dilayangkannya ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal tersebut dikemukakan Nandang kepada BANPOS, dengan mengutip perkataan Alkadri yang menyebut bahwa jika calon Kades akan melakukan protes, seharusnya dilakukan sebelum tanggal 26 Agustus 2021, hal itu lantaran 26 Agustus adalah jadwal penetapan DPT pada Pilkades Lebak.

Baca Juga

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

“Salah satu dasar kami melakukan gugatan adalah mengacu pada fakta yang ada. Kami sangat sepakat bahwa pada 26 Agustus itu batas akhir penetapan DPT dan setelah itu seharusnya tidak ada lagi penambahan pemilih,” ujarnya, Minggu petang (31/10).

Namun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh pihaknya, di dua desa, yakni Desa Parungsari dan Desa Cipeucang Kecamatan Wanasalam, panitia telah melakukan penambahan DPT setelah Tanggal 26 Agustus.

“Yang menjadi materi gugatan kami adalah adanya inisiatif dari panitia untuk memasukan para calon pemilih ini setelah tanggal 26 Agustus, yakni untuk Desa Cipeucang bulan Oktober, dan Parungsari Bulan September, sebaiknya pak Alkadri ini membaca dulu materi keberatan yang kita ajukan,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurut Advokat dari NWK & Co ini, kendati para calon kades saat itu diikutsertakan dalam penandatanganan berita acara penambahan DPT, namun itu menurutnya tidak sah. Jika merunut pada Perbup Nomor 7 Tahun 2015 pasal 47.

“DPT yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan, dengan tulisan ‘meninggal dunia’,” terang lawyer yang berkantor di Kota Depok ini.

Menurutnya, data nama dimasukan dalam DPT itu sudah lewat tahapan waktu yang dicantumkan dalam Perbup. “Karena mereka yang dimasukkan ke DPT itu tidak punya hak pilih, data nama mereka masuk secara memotong jalan atau di luar tahapan. Karena tahapan penetapan DPT sudah terlewati,” katanya.

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia
PERISTIWA

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Mei 20, 2025
Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten
PERISTIWA

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Mei 20, 2025
Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030
PEMERINTAHAN

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Mei 20, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS
EKONOMI

Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS

Mei 20, 2025
Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission
EKONOMI

Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission

Mei 20, 2025
Next Post
Kepala Disdukcapil Sebut ke Yogyakarta Untuk Studi Tiru

Kepala Disdukcapil Sebut ke Yogyakarta Untuk Studi Tiru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×