SERANG, BANPOS – Usulan APBD Perubahan 2021 Kota Serang ditolak oleh Pemprov Banten. Hal itu karena Pemkot Serang telat dalam menyampaikan persetujuan RAPBD Perubahan untuk dievaluasi oleh Pemprov Banten. Sehingga tahun ini, APBD Kota Serang berjalan tanpa dilakukan perubahan.
Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu Budi Kristiawan, mengatakan bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, batas terakhir penyerahan RAPBD Perubahan ke provinsi untuk dievaluasi hanya sampai 30 September. Namun, Pemkot Serang baru menyerahkan pada 19 Oktober.
“Persetujuan perubahan APBD kita itu di tanggal 19 Oktober. Menurut ketentuan itu 30 September paling lambat,” ujarnya saat diwawancara seusai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (28/10).
Ia mengatakan, salah satu faktor telatnya persetujuan RAPBD Perubahan 2021 yakni adanya kendala teknis yang terjadi. Wachyu mengatakan, sudah sejak Juli pihaknya telah melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan.
“Namun karena adanya kendala teknis, jadinya baru selesai pada tanggal 19 September. Kami baru memulai menyusun KUA-PPAS pada tanggal 20 September,” jelasnya.
Sebetulnya, keterlambatan penyusunan RAPBD Perubahan sudah terjadi sejak tahun lalu. Meskipun telat dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun lalu, namun Pemprov Banten tetap melakukan evaluasi karena menganggap keterlambatan masih bisa ditoleransi akibat adanya Covid-19.
“Tahun ini keluar Surat Edaran Mendagri yang isinya bahwa kalau terlambat persetujuannya, tidak boleh (RAPBD Perubahan) dievaluasi,” katanya.
Kendati tanpa perubahan, Wachyu mengaku bahwa Pemkot Serang tetap bisa melakukan pergeseran anggaran pada APBD Murni 2021. Pergeseran tersebut dilakukan dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
“Namun untuk tiga hal. Pertama, untuk penanganan Covid-19 yang didalamnya itu ada penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi nasional dan jaring pengaman sosial. Kedua itu keperluan darurat, dan ketiga itu keperluan mendesak. Itu semua ada kriteria masing-masing,” terangnya.
Discussion about this post