Ia mengklaim, untuk kewajiban pembangunan selalu dilaksanakannya, selama menjabat Kades Sodong. “Pembangunan fisik itu sudah saya laksanakan semuanya. Adapun bagus tidaknya, itu hasil BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Namanya di Desa, sisa-sisa sedikit pak, intinya buat saya pak,” tandasnya.
Tindakan melawan hukum yang dilakukannya, karena ia merasa tidak cukup dengan gaji yang diterimanya sebagai Kades. Bahkan dinilainya, gajinya itu tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya sebagai Kades.
“Jadi Kades paling gajian 3 bulan sekali Rp2,5 juta. Kebutuhan-kebutuhan pribadi untuk keluarga tak cukup, belum lagi sekolah anak dan juga ada yang kuliah,” katanya. (PBN/BNN)
Discussion about this post