SERANG, BANPOS– Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad, mempertanyakan rilis Dewan Pers perihal Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2021 yang menempatkan Provinsi Banten di posisi ke-30. Bahwa posisi tersebut merupakan urutan 5 terendah, dari 34 Provinsi se Indonesia.
Ia justru melihat secara terbalik, dan mempertanyakan hasil indeks yang dilahirkan oleh Dewan Pers, dimana Banten menempati posisi ke-30. Menurutnya, apabila urutan tersebut menjadi sebuah makna bahwa tidak ada kebebasan pers di Banten, ia tidak sepakat.
“Karena potensi ancaman terhadap kebebasan pers itu ada. Tapi kalaupun dikatakan itu sebuah ancaman yang membuat sebuah kondisi pers di Banten menjadi terkekang juga tidak,” ujarnya, Rabu (27/10).
Ikhsan mengatakan, melihat beberapa kasus yang ada di wilayab Provinsi Banten, saluran dari upaya penyelesaian sengketa pers juga jelas. Misalkan, ada pejabat yang komplain terhadap sebuah pemberitaan, maka pejabat tersebut menggunakan mekanisme yang seharusnya yaitu melaporkan ke dewan pers perihal pemberitaannya, dan itu terjadi.
“Saya pikir dewan pers ini salah memotret, salah pilih sampel dan salah mengkaji. Justru saya merasa kebebasan pers di Banten itu luar biasa,” ucapnya.
Ia mencontohkan kebebasan pers di Banten, seperti halnya ia berpendapat secara keras di beberapa media. Namun, hal itu tidak menjadi persoalan dan tidak ada pengekangan dari apa yang terjadi.
“Seperti misalkan pemberitaan-pemberitaan di Banten Pos yang headline nya seram-seram, saya pikir tidak ada (pengekangan),” terangnya.
Menurutnya, apabila yang dimaksud rilis dewan pers tentang IKP dengan posisi Banten saat ini menjadi sebuah penurunan kebebasan pers, ia tidak sepakat. Ia malah khawatir, penurunan indeks ini karena mungkin pers atau media sendiri yang kemudian menjadi ancaman terhadap pemberitaan-pemberitaan yang ada di Banten.
“Karena ada satu sinergisitas dengan pemerintah itu sendiri, misalkan kerjasama-kerjasama antara media dengan pemerintah,” katanya.
Jadi, kata dia, memang perlu dipertanggungjawabkan kembali apa yang menjadi signifikan penurunan kebebasan pers, sehingga indeks kebebasan pers di Banten ada pada nomor urut 30. Kalau kemudian penilaian pada persoalan pengekangan, persoalan kebebasan, intervensi terhadap media, ia pribadi meyakini itu tidak ada
“Saya khawatir sebetulnya penurunan indeks kebebasam pers di Banten disebabkan ketakutan, ketidakindependenan dan sinergisitas (kolaborasi) kepentingan pers dengan pemerintah atau pihak-pihak lain yang membuat keduabelah pihak jadi saling tidak enak, terutama pers untuk kritis dan menjadi kontrol sebagaimana mestinya,” jelas Ikhsan.
Sehingga, ia melihat penurun indeks kebebasan pers disebabkan karena perselingkuhan antara pers, eksekutif dan legislatif. Ikhsan menyebut, dewan pers dalam menyusun IKP merevisi apabila ada salah satu ketentuan penilaiannya tentang aduan pemberitaan.
“Jadi sepertinya metode penentuan indeksnya harus dipublish, didiskusikan bersama, jangan-jangan ada yang nggak pas dan nggak relevan,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post