Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

ASDP Merak Terapkan Wajib Vaksin Bagi Penumpang Kapal

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Oktober 27, 2021
in PERISTIWA
0
ASDP Merak Terapkan Wajib Vaksin Bagi Penumpang Kapal

CILEGON, BANPOS – Manajemen Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Merak memberlakukan aturan baru bagi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera. Bagi sopir dan kondektur kendaraan logistik yang sudah vaksin satu kali, masa aktif rapid test antigen berlaku satu minggu. Begitupun yang sudah vaksin dua kali, masa berlakunya menjadi dua minggu.

Peraturan itu berlaku sejak 21 Oktober 2021, bagi masyarakat yang akan menyeberang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, ataupun sebaliknya.

Baca Juga

‘Menyala’ Cilegon! PT LCI Bakal Lanjutkan Kegiatan Flaring Seminggu ke Depan

Sungai Ciujung Kembali Tercemar, Warga Kesulitan, Pengusaha Tambak Rugi Puluhan Juta

Sedangkan untuk masyarakat dengan penyakit penyerta yang tidak bisa di vaksin, harus disertai dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Jika tidak dilengkapi, tidak bisa menyeberangi Selat Sunda.

“Sudah vaksin 2 kali, antigen berlaku 14 hari. Sudah vaksin 1 kali, antigen berlaku 7 hari, belum vaksin antigen berlaku 1×24 jam. Pengguna jasa dengan penyakit khusus penyerta, sehingga belum dapat di vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” kata General Manajer (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merek, Hasan Lessy saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).

Lebih lanjut, Hasan Lessy menerangkan kalau penumpang dan kendaraan yang menyeberangi Selat Sunda dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni menurun, termasuk saat peringanan antigen bagi sopir dan kondektur kendaraan logistik. Pengendara sepeda motor yang menyebrang turun mencapai 54 persen.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Penumpang dalam bus turun 39,4 persen. Motor turun 54 persen, kendaraan pribadi 43 persen, truk 20,3 persen, jumlah kendaraan turun 33,3 persen. Jadi semua turun, mulai penumpang sampai kendaraan, terjadi sejak PPKM,” tuturnya.

Menurutnya, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 86 tahun 2021, mengenai peraturan perjalanan dalam negeri.

Sedangkan bagi pengguna transportasi umum, pribadi dan penumpang pejalan kaki, peraturannya masih tetap sama, yakni minimal vaksin dosis pertama, antigen berlaku 1×24 jam dan PCR berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif, sebagai syarat melanjutkan perjalanan,” tandasnya. (LUK/RUL)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?
HEADLINE

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

Juni 20, 2025
Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Soroti Masalah Ketimpangan Pangan
EKONOMI

Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Soroti Masalah Ketimpangan Pangan

Juni 20, 2025
Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi
PEMERINTAHAN

Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi

Juni 20, 2025
Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin
HEADLINE

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

Juni 20, 2025
Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi
EKONOMI

Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi

Juni 20, 2025
Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
HUKRIM

Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Next Post

Kegiatan TNI Manunggal KB Kesehatan, Koramil Kota Serang Jadi Terbaik

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu