Saat ini, komisi antirasuah masih mencari bukti lain dalam persidangan. KPK akan memanggil beberapa saksi lain dalam persidangan untuk mendalami hal tersebut.
“Persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin P ini jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi,” imbuh Jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari berbagai pihak. Berbagai pihak itu yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1, 695 miliar.
Lalu, dari Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. Berikutnya, dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000.
Kemudian, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Dan terakhir, dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta. Uang itu diduga diberikan untuk pengurusan perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(OKT/ENK/RMID)
Discussion about this post