SERANG, BANPOS – Keinginan sejumlah fraksi fi DPRD Banten untuk merevisi besaran Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk kabupaten dan kota masih berpeluang terwujud. Aspirasi itu masih diperjuangkan hingga pengesahan RAPBD Banten 2022 yang rencananya bakal digelar 12 November 2021 mendatang .
Diketahui, sebelumnya Pemprov Banten melalui Gubernur Wahidin Halim (WH) hanya mengalokasikan bankeu kepada delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten masing-masing Rp10 miliar. Nominal tersebut lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan agenda hasil badan musyawarah (Banmus) tanggal 14 September lalu, pengesahan RAPBD Banten tahun anggaran 2022 ditetapkan pada 12 November mendatang. Atau hanya 17 hari kalender lagi, dari hari ini.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni melalui pesan tertulisnya Senin (25/10) mengungkapkan, pembahasan RAPBD 2022 yang saat ini masih berlangsung antara badan anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Falam pembahasan itu akan disesuaikan dengan aspirasi yang masuk dari masyarakat, termasuk kepala daerah.
“Berjalan,” kata Andra saat ditanya mengenai pembahasan RAPBD 2022.
Ia menjelaskan, pembahasan RAPB 2022 akan terhenti sementara pembahasannya dengan TAPD pada tanggal 27 Oktober mendatang, dan akan dilanjutkan pada 6 November mendatang. Pembahasan dijeda karena ada jadwal reses atau turun ke lapangan bagi semua anggota dewan ke daerah pemilihan (Dapil).
“Nanti dilanjutkan setelah reses (jadwal reses 27, 28, 29 Oktober dan 1 sampai dengan 5 November 2022). Untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, terhentinya pembahasan RAPBD tidak akan menghambat pengesahan atau ketuk palu. Alasanya, sesuai hasil Banmus pengesahan dilakukan tanggal 12 November. “Kita punya batas waktu sampai akhir November,” katanya meyakinkan.
Sebelumnya, politisi Gerindra ini juga menguraikan, bahwa pertimbangan rencana bankeu kepada delapan kabupaten/kota yang telah diusulkan oleh WH Rp10 miliar. Jumlah itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan program kerja WH beserta wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) yang telah tertuang dalam Perda RPJMD 2017-2022.
Discussion about this post