“Kalau itu tanya saja ke pengadilan. Karena informasinya sudah masuk ke tingkat kasasi. Sebelumnya dimenangkan oleh pemerintah. Lebih lengkapnya silahkan tanya ke pengadilan,” ujar Idris
Namun menurutnya, lahan itu keseluruhan sudah dibebaskan oleh pemerintah dan sudah dibayarkan. Namun yang menjadi persoalan adalah, terdapat warga yang mengaku bidang tanah itu masih menjadi miliknya.
“Kalau sepengetahuan saya, yang menganggap itu masih tanah dia. Sudah dibebaskan sebenarnya, sudah itu,” tuturnya.
Mengenai percaloan pada pembebasan lahan, ia tidak mau berkomentar banyak. Karena menurutnya, persoalan itu ada bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa. “Karena ketika naik ke pengadilan kan kami juga tidak terlibat. Kalau persisnya, saya tidak mau ngomong apa ya itu sudah masuk ke pengadilan. Saya juga masuk ke desa, permasalahan sudah ada,” ungkapnya. (DZH/ENK)
Discussion about this post