Sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung, pihaknya pun melaporkan kasus tersebut ke Satgas Mafia Tanah dan Kapolda Banten pada Jumat (22/10) lalu. Dalam laporan tersebut, pihaknya pun meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat meluruskan permasalah konflik tanah itu.
“Jika semasa hidupnya Duriat alias Durijal memang betul pernah menjual kepada pihak lain (kecuali yang diakui pernah dijual), para ahli waris tentunya akan menerima dan tidak akan mengadu, selama bisa menunjukkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggugjawabkan secara hukum,” katanya.
Namun jika pihak Kepolisian tidak menindak tegas para Mafia Tanah, maka dipastikan akan muncul Mafia Tanah yang lainnya dan akan bertambah korban seperti kliennya. Ia menegaskan, praktik Mafia Tanah tersebut sudah sangat merugikan dan merampas hak kliennya.
“Praktik perampasan lahan tanah milik klien kami oleh Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pemerintahan baik di tingkat desa maupun di atasnya dengan topeng pembebasan lahan untuk kepentingan umum, pada akhirnya sangat merugikan Klien kami dan mencederai Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihakya meminta kepada siapapun yang menangani perkara tersebut agar dapat meluruskan perkara apabila memang kliennya pernah melakukan penjualan tanah yang bersengketa. Jika tidak, maka para Mafia Tanah yang mengatur perpindahan kepemilikan dapat segera diungkap.
“Jika program prioritas Disperindag yaitu proyek pembangunan Pusat Distribusi Provinsi harus tetap dijalankan, maka yang menjadi hak klien kami tolong disampaikan. Jangan sampai praktik perampasan lahan tanah milik klien kami oleh Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pemerintahan baik di tingkat desa maupun di atasnya menjadi legal dengan topeng pembebasan lahan untuk kepentingan umum, sehingga merugikan klien kami,” tandasnya.
Pada pemberitaan BANPOS sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarbaru, Idris, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan detail mengenai masalah sengketa lahan itu. Karena, sengketa sudah masuk ke dalam pengadilan dan dirinya tidak mau mengomentari persoalan yang sudah masuk ke pengadilan.
Discussion about this post