“Iya, itu kan saat tahapan kampanye berlangsung. Jadi pertemuan itu menurut saya bagian dari kampanye Pilkades. Saat itu mereka dikumpulkan dalam ajang kampanye damai para calon kades kan, jadi sah-sah saja dan silahkan. Kalau ada pelanggarannya baik Prokes ataupun administrasi silahkan saja buktikan, untuk Prokes kan para calon dan panitia mereka juga sudah pada divaksin. Jadi saya kira tak ada yang salah,” ungkapnya.
Terkait dugaan money politic, Kepala Kejari Lebak Sulvia Triana Hapsari, menegaskan sanksi bagi calon kepala desa yang berani melakukan praktik politik uang. Calon yang terbukti berpolitik uang dapat diberi sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenakan sanksi administratif, dan sanksi paling berat yaitu didiskualifikasi. Jadi saya minta kepada para cakades untuk berhati-hati saat kampanye,” tegas Sulvia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni mengatakan, bahwa politik uang tidak diperbolehkan. “Jelas politik uang itu tidak diperbolehkan,” katanya.(CR-01/WDO/PBN/ENK)
Discussion about this post