“Salah bagi kami jika mengatakan kalau ada warga yang berada di Polsek dan tidak menjalankan tugasnya, Kami dengan kerendahan hati memberi saran seseorang apabila presumption of innocence (Praduga tak bersalah) Belum di faktakan dan dibunyikan maka biarkan dia menjalankan tugasnya terlebih dahulu,”Ujar Shinto.
Shinto menjelaskan dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak berjanji tidak akan melanjutkan permasalahan ini dan dengan sadar tanpa paksaan menerima hasil, sehingga terhadap 2 orang ini harus dikembalikan ke TPS untuk bertugas sebagai saksi saat pelaksanaan pilkades tahap perhitungan suara.
Shinto Silitonga mengajak semua pihak untuk dapat mengedepankan musyawarah dan tidak mudah terpancing emosi, saling terbuka dan tidak mencari cari kesalahan pihak lainnya tanpa ada bukti fakta yang mendukung.
“Apabila memang diketahui adanya kecurangan saat pelaksanaan pilkades dan dapat dibuktikan kebenarannya, silahkan untuk melaporkan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Shinto.
Pada bagian lain, Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin menyoroti dugaan praktik Money Politik dalam kampanye yang sempat viral di salah satu kampanye Cakades di Malingping. Menurutnya, jikapun itu ada dan terbukti, tapi kalau tidak ada laporan ke panitia ya itu tidak akan ditangani.
“Itu ada calon kades yang nyawer-nyawer uang secara vulgar di tengah-tengah massa kampanye. Kalau memang ada kejadian seperti itu harusnya ada laporan resmi ke panitia, sehingga nanti akan ditangani,” kata politisi PDIP itu.
Kalau nanti ditemukan unsur pidananya, kata Enden, panitia kabupaten akan menyerahkannya ke lembaga hukum. “Tapi itu kan tidak ada yang melaporkan, jadi tidak akan ditangani. Kan kita tahu, soal penanganan pelanggaran dalam Perbup ini tidak detail, dan pelaksanaannya pun pasif, sehingga itu harus ada laporan resmi baru ditangani. Pokoknya ke depan kita akan buat Perda Pilkades seakurat mungkin,” jelas Enden.
Sementara disinggung soal pertemuan para Calon Kades (Cakades) di kediaman salah satu tokoh Lebak di Warung Gunung yang dituding sarat pelanggaran Prokes dan juga berdampak pergeseran jadwal kampanye Cakades, Enden menjelaskan bahwa hal itu tidak masuk dalam pelanggaran, karena itu juga masuk dalam momen kampanye.
Discussion about this post