Belum lagi tambah Doni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membuat Surat Edaran (SE) Nomor 141/426u/SJ, sifat penting yang mengingatkan dan melarang Kades terpilih melakukan tindakan memberhentikan Perangkat Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMPD Pandeglang, Asep Permana menambahkan, jauh – jauh hari pihaknya sudah mensosialisasikan aturan tersebut. Bahkan tandasnya, sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digelar, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang, yang di dalamnya ada poin larangan Kades terpilih memberhentikan Perangkat Desa.
“Dalam SE Bupati Pandeglang Nomor 141/1331-DPMPD/2021, point 5 menjelaskan, Kades terpilih setelah dilantik tidak diperkenankan merombak susunan Perangkat Desa dengan semena-mena dan non prosedural, sebagaimana telah diatur Perundang-undangan berlaku,” tandasnya.(PBN/BNN)
Discussion about this post