Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kades Terpilih Dilarang Semena-mena ke Perangkat Desa

Penulis Panji Romadhon
Oktober 25, 2021
in PERISTIWA
Kades Terpilih Dilarang Semena-mena ke Perangkat Desa

°

PANDEGLANG, BANPOS – Kepala Desa (Kades) terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, baik petahana maupun yang baru, tidak bisa semena-mena mengganti Perangkat Desa (Perades).

Jika hal itu dilakukan, siap-siap Kades terancam diberhentikan baik sementara atau permanen. Karena, tindakan itu telah melanggar peraturan yang berlaku.

Baca Juga

Pertagas salurkan bantuan bagi korban banjir longsor Megamendung

Baru Sehari Menjabat Kapolres, AKBP Martua Sowan ke Ulama Cilegon

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, Kades terpilih jelas tak bisa mengganti Perades sesukanya. Hal itu melanggar aturan yang berlaku, dan nantinya mengganggu roda Pemerintahan Desa yang sudah berjalan dengan baik.

“Kades terpilih tidak bisa memberhentikan Perangkat Desa seenaknya. Hal itu, diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” kata Doni, Minggu (24/10).

Jika tetap dilakukan tegas Doni, Kades terpilih dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen. Sebab katanya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Maka dari itu tambahnya, ia mewanti-wanti kepada seluruh Kades terpilih, jangan sampai melakukan tindakan tersebut. Sebab ada proses dan mekanisme yang diatur Undang-Undang dan Peraturan lainnya, untuk memberhentikan Perangkat Desa tersebut.

Ditambahkannya, sesuai aturan Perangkat Desa dapat diberhentikan, jika usianya genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

“Atau karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” terangnya lagi.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Atletico Belum Ajukan Tawaran Buat Cristian Romero, Spurs Ogah Lepas Mudah
OLAHRAGA

Atletico Belum Ajukan Tawaran Buat Cristian Romero, Spurs Ogah Lepas Mudah

Juli 9, 2025
Tegas! Ronald Araujo Ogah Hengkang dari Barcelona Meski Sempat Diincar Juventus
OLAHRAGA

Tegas! Ronald Araujo Ogah Hengkang dari Barcelona Meski Sempat Diincar Juventus

Juli 9, 2025
Bursa Panas! Transfer Kudus Buntu, Tottenham Berpotensi Geser ke Bintang Muda Man City
OLAHRAGA

Bursa Panas! Transfer Kudus Buntu, Tottenham Berpotensi Geser ke Bintang Muda Man City

Juli 9, 2025
Orkun Kokcu Dikabarkan Ingin Ngobrol Serius dengan Manajemen Tottenham, Ngebet Pindah?
OLAHRAGA

Orkun Kokcu Dikabarkan Ingin Ngobrol Serius dengan Manajemen Tottenham, Ngebet Pindah?

Juli 9, 2025
Ketua DPRD Cilegon Sebut Persoalan Pasar Kranggot Kompleks, Parkir Ilegal Salah Satunya
PEMERINTAHAN

Ketua DPRD Cilegon Sebut Persoalan Pasar Kranggot Kompleks, Parkir Ilegal Salah Satunya

Juli 9, 2025
Deal Mepet Rampung, Viktor Gyokeres Segera Jadi Bomber Baru Arsenal
OLAHRAGA

Demi Arsenal, Viktor Gyokeres Rela Potong Gaji! Transfer Bisa Terjadi Dalam Hitungan Hari

Juli 9, 2025
Next Post
Kades Terpilih Dilarang Semena-mena ke Perangkat Desa

Kades Terpilih Dilarang Semena-mena ke Perangkat Desa

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu