“Sejak awal, jadi saya bukan kali ini saja menyampaikan masalah DPT. Sejak bulan lalu, persoalan ini sudah saya sampaikan kepada panitia pilkades. Namun, sepertinya itu tidak ditindaklanjuti, karena masih banyak warga kehilangan hak konstitusionalnya dalam pesta demokrasi di desa ini,” kata Musa Weliansyah kepada wartawan, Minggu (24/10).
Menurut Musa, ke depan pelaksanaan Pilkades itu harus dibenahi agar hak politik masyarakat itu terjamin. Karena, dalam satu desa masyarakat yang tidak masuk ke DPT mencapai puluhan orang. Bahkan, yang meninggal dan di bawah umur malah masuk DPT. “Ini rawan gugatan, karena hak politik orang dihilangkan paksa,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin mengatakan, bahwa penanganan pelanggaran Pilkades itu harus ada aturan yang mengatur. Menurutnya, untuk Lebak secara rinci tidak mengatur tentang pelanggaran itu, namun yang ada hanya bersifat penanganan pelanggaran administratif.
Selain itu, di Pilkades ini juga tidak ada aturan tentang lembaga pengawas, sehingga penanganan soal Pilkades ini menjadi sulit untuk mengaitkan dengan penanganannya.
“Iya, kita ketahui bersama, aturan Perbup itu tidak menyebutkan keberadaan Panitia Pengawas Pilkades. Sehingga Panitia Pilkades pun kesulitan dalam menangani setiap laporan pelanggaran yang masuk, terutama untuk ranah pidana pemilunya. Sementara di satu sisi, setiap pemilu itu harus ada aturan itu, sehingga tidak rancu. Ke depan kita akan siapkan Perda terkait Pilkades yang lebih lengkap, sehingga nanti Perbup pun secara aktual akan merincinya” ujar Enden kepada BANPOS, Minggu malam (24/10).
Sementara, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Lebak, Alkadri membenarkan bahwa aturan dalam Perbup itu sudah lima kali berganti, hal ini disesuaikan dengan kondisi ril lapangan dan perubahan lain serta penanganan pelanggaran. Dikatakan, bahwa Pilkades serentak ini diikuti 264 Desa. Dan yang dua desa lagi Pilkadesnya ditunda, seperti Desa di Citorek Kecamatan Cibeber dan Darmasari di Bayah.
Dijelaskan Alkadri, terkait penanganan pelanggaran Pilkades oleh Panitia desa sudah diatur dalam Perbup perubahan ke lima Nomor 47. Dan panitia tidak menangani temuan, tapi cuma laporan resmi, pihaknya pun mengakui bahwa panitia Pilkades bersipat pasif.
“Ya untuk temuan pelanggaran kita tidak menangani. Namun kita akan menangani jika ada laporan lengkap, tertulis dan ada pelapor dan saksinya. Karena di aturan Perbup tidak ada pengawas Pilkades. Dalam hal pelanggaran ini kita berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu malam.
Menurut Asda 1 Pemkab Lebak ini, sampai hari pencoblosan dan perhitungan panitia Pilkades Lebak tidak mendapatkan laporan pelanggaran dari masyarakat dan konstestan.
“Hingga malam ini Kami belum mendapat laporan pelanggaran resmi dari masyarakat. Adapun laporan yang masuk hanya laporan lisan dan tidak kuat. Seperti di Cileles ada pemilih yang punya kartu panggilan sampai enam lembar. Sehingga di TPS itu sempat deadlock, namun kami tetap minta panitia melanjutkan penghitungan. Dan soal pelanggarannya jika mau dilanjut secara hukum silahkan secara tertulis dan resmi.
Adapun terkait waktu pelaporan, terang Alkadri, itu jangka waktu penanganannya ada limit. “Misal ada kejadian pelanggaran, itu silahkan warga atau calon melaporkan dalam jangka 3 hari sejak peristiwa, dan lama penanganan itu satu bulan. Jika nanti ada ranah pidana murninya, maka itu kita serahkan ke aparat hukum yang berwenang,” ungkapnya.
Pada bagian lain mantan Kadishub Lebak ini juga sudah memiliki data para pemenang Pilkades yang 100 Persen sudah masuk. “Data calon yang unggul dan perolehan suaranya kita sudah punya. Namun untuk ekspose kita belum bisa kasih, karena masih menunggu data administrasi lain. Paling Minggu depan baru bisa. Dan Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.
Discussion about this post