LEBAK, BANPOS – Terkait surat pembagian beras yang disebar ke RT-RT oleh Timses salah satu calon Kepala Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung diakui oleh warga dan RT di desa tersebut. Akan tetapi, mereka mengaku beras tersebut belum dibagikan hingga saat berita ini ditulis.
Salah seorang RT di Desa Pasirtangkil, A, mengaku kepada BANPOS bahwa memang ada surat tersebut yang ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Pasirtangkil, Mamat sebagai ketua tim sukses.
“Tapi itu belum dibagiin. Saya gatau kapan dibagiinnya,” kilahnya kepada BANPOS, Sabtu (23/10).
Ketika ditanyakan, apakah Mamat saat menjabat sebagai kepala desa memang suka membagi-bagikan beras. Ia mengaku tidak tahu.
“Gak tahu saya mah. Saya RT baru. Gak tahu saya,” ujarnya.
Sementara itu, saat BANPOS mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu warga desa Pasir Tangkil, S, ia menyatakan, memang benar ada surat pembagian beras tersebut, namhn tidak tahu kejelasannya.
“Katanya sih benar, gak tahu pastinya sih, ke bapak soalnya. Saya gak tahu apa-apa,” ujar S yang merupakan anak dari salah satu RT di Desa Pasirtangkil tersebut.
Untuk diketahui, Pilkades Serentak di Kabupaten Lebak akan dilaksanakan pada Minggu (24/10) besok.
Sebelumnya telah dilaksanakan deklarasi pilkades damai dan anti money politic.
Terkait money politic, Kepala Kejari Lebak Sulvia Triana Hapsari, menegaskan sanksi bagi calon kepala desa yang berani melakukan praktik politik uang.
Calon yang terbukti berpolitik uang dapat diberi sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenakan sanki administratif, dan sanksi paling berat yaitu didiskualifikasi. Jadi saya minta kepada para cakades untuk berhati-hati saat kampanye,” tegas Sulvia.(CR-01/PBN)
Discussion about this post