Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.
Setelah adannya hasil putusan sidang, maka Bidhumas Polda Banten langsung melaksanakan jumpa pers di ruangan Press Conference Indor Polda Banten.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.
Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Menanggapi putusan itu, Faris yang juga mengikuti persidangan, mengucapkan apresiasi atas respon Polri yang cepat, tegas dan efektif menangangi kasusnya. Dia juga berharap kasus ini menjadi kasus terakhir yang melibatkan oknum kepolisian terhadap pengunjuk rasa.
“Berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan oknum petugas kepolisian terhadap pengunjuk rasa, baik di Banten maupun di daerah lain di Indonesia,” kata Faris.
Pada kesemaptan itu, Faris juga menyatakan masih akan membicarakan kemungkinan untuk melaporkan tindakan pidana Brigadir NP. Menurutnya, saat ini dia masih fokus memulihkan kesehatannya setelah mengalami insiden dibanting oleh Brigadir NP.
“Masih saya bicarakan dengan pendamping hukum saya. Karena saat ini fokus saya adalah memulihkan kesehatan secara menyeluruh,” kata Faris.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Discussion about this post