SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Samsat Malingping Samad dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (19/10).
Jaksa menilai, mantan Kepala UPT Samsat Malingping dinyatakan terbukti bersalah dengan membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu per meter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kantor Samsat Malingping, dan menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.
JPU Kejati Banten M Yusuf menyatakan terdakwa Samad terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok.
Sidang ini juga diikuti terdakwa dan kuasa hukumnya. Selain pidana penjara dan denda, Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa juga menjabarkan hal-hal memberatkan terdakwa Samad tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu terdakwa berbelit-belit selama dalam persidangan dan menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelas Yusuf.
Kasus pengadaan lahan ini bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektare, untuk pembangunan kantor Samsat Malingping. Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp3,2 miliar.
Discussion about this post