Kemudian, lanjutnya, permasalahan ini diperparah dengan keberadaan UU ITE dan pembentukan Virtual Police yang justru mengatur dan menindak ekspresi warga negara. Dalam kasus penggunaan UU ITE ini, penindakan paling banyak terjadi dalam isu-isu yang mengkritik suatu institusi dengan korban yang paling banyak adalah warga sipil.
Oleh karena itu, KontraS menyimpulkan bahwa demokrasi di Indonesia dalam dua tahun dibawah kepemimpinan Jokowi telah mengalami kemunduran secara signifikan.
“Apabila hal ini terus berlanjut dan dibiarkan, kami mengkhawatirkan demokrasi di Indonesia akan menuju titik nadirnya,” pungkas Fatia.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyampaikan, upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dilepaskan dari peran penting Presiden selama dua tahun terakhir.
“Setelah menyetujui revisi UU KPK, memilih Pimpinan KPK kontroversial dan tuna etika, babak akhir pelemahan KPK adalah TWK KPK,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (19/10).
Menurut Kurnia, sejumlah pegawai KPK yang berintegritas dipaksa berhenti, dipecat sewenang-wenang. Bahkan rekomendasi dan hasil kajian ORI serta Komnas HAM yang menyimpulkan ada maladministrasi serta pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK tidak digubris sama sekali oleh Pemerintah.
“Diamnya Presiden hingga saat ini memberikan sinyal bahwa Presiden setuju dengan TWK KPK,” ucap Kurnia.
Padahal konsekuensi TWK KPK jelas, berbagai kasus korupsi besar yang sedang ditangani oleh sebagian dari 58 pegawai KPK yang dipecat mandeg, berhenti di aktor lapangan yang telah tertangkap.
“Episode lanjutan pelemahan KPK adalah pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK,” papar Kurnia.
Menurut Kurnia, pelanggaran kode etik dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili bersalah atas penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani. Lili mendapat hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Discussion about this post