Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya
telah menerima laporan dari seorang yang diduga korban. "Kami mendapatkan
laporan dari korban yang diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh. Hari ini
korbannya sudah buat laporan," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya akan memeriksa dan memintai keterangan
korban. Maruli mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi sekitar bulan Agustus
2021. Sehingga pihaknya perlu menggali dan mendalami kasus tersebut.
"Kita akan coba mengolah TKP dulu, apakah ada alat bukti yang tertinggal kemudian
apa saja yang dilakukan kepada korban," tandasnya. (DZH/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post