"Dari dalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka AM dan YP, berikut sejumlah
barang bukti peralatan serta bahan baku pengolahan tembakau dan liquid berbahan narkotika,"
terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga tersangka, kata Kapolres, pembuatan tembakau dan
liquid vape berbahan narkotika juga melibatkan RS yang merupakan warga Kecamatan Walantaka,
Kota Serang.
"Tersangka RS berhasil ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 22:00 di Perumahan Graha
Walantaka, Kelurahan Pengampelan. Keempat tersangka saat ini mendekam di tahanan polres," kata
Yudha Satria.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 111 jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda
paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya pada 7 September kemarin, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian
Jaya Surana juga berhasil membongkar pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis dan liquid
vape berbahan narkotika.
E-Paper BANPOS Terbaru
"Home industry" pembuatan tembakau sintetis di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten
Serang dikendalikan seorang mantan karyawan koperasi berinisial DM. (MUF/AZM)