Ia membenarkan pernah melaporkan Y dan I ke Polres Serang, lantaran keduanya merupakan keponakan dari Okeu. Namun ia membantah apabila pelaporan tersebut dikarenakan pelaksanaan proyek pembangunan terminal Tunjungteja.
“Oh bukan (soal proyek terminal Tunjungteja),” terangnya.
Tak sampai disitu, BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor, Y. Saat ditemui, ia mengaku bahwa pelaporan tersebut dikarenakan tidak ditepatinya komitmen yang dibuat oleh pihak Okeu, dan pengusaha.
Dalam pertemuan tersebut, Y menyinggung soal pemberian uang dan komitmen. Selain itu, ia juga mengungkapkan terkait tidak terpenuhinya administrasi perusahaan yang berkaitan dengan komitmen tersebut.
“Jadi posisinya pemberian uang itu untuk fee pemenang (CV Al Mubarak), karena posisinya perusahaan itu sudah mendapat bintang, memang harus disiapkan komitmennya. Jadi kalau rekening itu (perusahaan) biarpun bodong, itu dikesampingkan juga, yang penting ‘lo komitmen aja sama gue, ini gue menangin perusahaan lo tapi lo kasih komitmen ke gue’ gitu,” ujarnya menjelaskan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menurutnya, ia memberikan uang sebesar Rp200 jutaan dari perusahaan pemenang tender pembangunan terminal Tunjungteja kepada Okeu. Saat itu ia bersama sepupunya, I dan juga orangtuanya di salah satu kafe di Kota Serang.
“Uang itu dimasukin ke tas sama orangtua saya, saya bawa. Uang sebanyak itu saya bawa di tas. Jadi setelah beres pertemuan dengan transaksi itu dengan pak haji (Okeu) kepala ULP, saya dijemput lagi sama orangtua saya,” tuturnya.
Ia mengaku hanya dijadikan perantara antara Okeu dan pihak perusahaan. Selanjutnya, ia sekedar mengetahui bahwa uang sejumlah Rp250 juta itu dibagi dengan salah satu Kabid di DPRKP, yang saat itu menjabat sebagai pokja ULP.
“Iya (disuruh mengambil uang), selebihnya saya gak tau apa-apa. Uangnya udah dikasih ke dia. Kalau gak salah dari hasil itu tuh dibagi-bagi untuk Pokja. Gak cuma untuk dia (Okeu), dibagi kepada pak Toni sebagai pokjanya ya,” terangnya.
Menurut sumber, Kepala ULP Kabupaten Serang saat itu, Okeu Oktavian diduga memenangkan CV Rizki Al Mubarok untuk mengerjaakan proyek pembanguan Terminal Tunjungteja senilai Rp1,3 Miliar pada tahun 2018. Imbalannya, Okeu meminta kepada Direktur CV Rizki Al Mubarak, Alfian dan Komisaris, Lukman uang sebesar Rp250 juta sebagai fee pepemang.