“Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada adik Faris dan ayahanda yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa. Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten,” kata Rudy.
Untuk memastikan kesehatan Faris, Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro bahkan langsung membawa Faris ke Rumah Sakit Harapan Mulia Tigaraksa pada sekitar 15.00 WIB. FAris pun langsung ditangani oleh penanggung jawab pasien dr. Florentina.
“Kami bertanggung jawab penuh atas kesehatan Faris dengan membawa Faris ke rumah sakit untuk pengecekan fisik, dalam, dan torax. Alhamdulillah hasilnya fisik baik, kesadaran composmentis atau sadar penuh dan suhu badan normal. Terhadap Faris telah diberikan obat-obatan dan vitamin,” jelas Wahyu.
Kapolresta Tangerang membenarkan bahwa terdapat 19 peserta aksi yang dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan termasuk koordinator lapangan aksi, Faturahman (25). Berdasarkan informasi dari personel pengamanan aksi unjuk rasa di lapangan, ketegangan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat Kesbangpol Linmas Pemkab Tangerang, namun massa aksi meminta hadirnya Bupati Tangerang secara langsung, dan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena Bupati Tangerang sedang mengikuti rangkaian kegiatan perayaan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke 389.
“Massa aksi mendorong personel pengamanan, dan personel bereaksi dengan mengamankan massa pengunjuk rasa sehingga terjadi ketegangan di lokasi aksi,” terang Wahyu.
E-Paper BANPOS Terbaru
Terhadap aksi ini dipastikan tidak ada Surat Tanda Pemberitahuan yang dikeluarkan dari Satuan Intelkam Polresta Tangerang, karena wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi PPKM level 3.
“Benar, aksi tersebut tidak memiliki STP karena masih dalam status PPKM level 3,” kata Wahyu.
Terhadap oknum Brigadir NP, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten, “Kapolda Banten telah secara tegas menyatakan akan menindak dan memberi sanksi yang berat terhadap personel yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa diluar prosedur pengamanan,” tutup Wahyu.