Ia mengatakan, dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tidak mengizinkan adanya kekerasan dalam membubarkan aksi massa yang dinilai telah melanggar aturan.
“Jika memang aksi unjuk rasa tersebut dinilai telah melanggar aturan, dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2012 pasal 20, secara jelas dan gamblang tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa aparat kepolisian yang melakukan pengamanan boleh menghajar massa aksi, apalagi hingga berpotensi cedera berat,” tuturnya.
Jika melihat kebelakang, ia mengatakan bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh petugas Kepolisian tidak terjadi hanya pada aksi kali ini saja. Bahkan ia menilai, Kepolisian sengaja mengeluarkan ‘syahwat liar’ mereka saat melakukan pembubaran aksi massa.
“Pelanggaran Perkap Nomor 7 tahun 2012 sudah sering terjadi di Banten. Kita masih ingat bagaimana teman-teman mahasiswa di Pandeglang dan pada saat aksi HUT Banten kemarin, turut merasakan syahwat liar aparat kepolisian yang ingin menyalurkan hobi ‘Smack Down’ mereka saat melakukan pengamanan unjuk rasa,” tuturnya.
Menumpuknya catatan kelam Kepolisian dalam menghadapi mahasiswa, menurutnya patut dijadikan pertimbangan dalam penentuan kebijakan wacana Pjs Gubernur Banten dari kalangan Kepolisian.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Aksi polisi yang membanting massa aksi di Kabupaten Tangerang menambah daftar kelam represifitas kepolisian dalam melakukan pengamanan. Tentu ini juga menjadi pertimbangan serius apabila wacana Pjs Gubernur Banten dipimpin oleh pejabat Polri benar-benar terealisasi, masyarakat akan selalu berfikir ‘siapa yang akan dibanting lagi esok hari?” tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Rudy Heriyanto bersama Kabidpropam Polda Banten KBP Nursyah Putra dan Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengunjungi Polresta Tangerang untuk bertemu secara langsung dengan mahasiswa M. Faris Amrullah (21) dan orangtuanya. Pda kesemaptan itu Kapolda menyampaikan langsung permintaan maaf atas perlakuan oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10).