TIGARAKSA, BANPOS – HUT Kabupaten Tangerang ke-389 yang jatuh pada Rabu (13/10) kemarin, diwarnai kericuhan. Sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Puspemkab Tangerang, terlibat bentrok dengan aparat keamanan yang melakukan pengamanan secara berlebihan.
Awalnya unjuk rasa dilakukan secara Damai di depan Kantor Bupati Tangerang. Sambil menyampaikan aspirasi, puluhan mahasiswa berusaha maju sampai mendekati kantor Bupati Tangerang. Selanjutnya, aksi puluhan mahasiswa tersebut dihalangi oleh para aparat. Hingga kejadian saling dorong pun terjadi antara mahasiswa dan kepolisian.
Alhasil, proses itu berujung saling dorong antara massa demonstran dengan aparat kepolisian. Usai saling dorong tersebut menimbulkan kericuhan serta mendapat tindakan represif dari pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar, nampak salah seorang mahasiswa ditarik dari kerumunan aksi, dan ditangkap oleh aparat. Mahasiswa itu dicekik dan ditarik saat berada di kerumunan aksi. Kemudian, seperti aksi-aksi tayangan gulat yang populer dengan sebutan Smack Down, badan si mahasiswa diangkat keatas lalu dibanting ke bawah dengan cukup keras. Mahasiswa yang dibanting itu sontak tergeletak tak berdaya.
Beberapa aparat polisi menghampiri mahasiswa yang belakangan diketahui bernama M Fariz Amrullah tersebut dan berusaha membantunya untuk berdiri, namun korban sudah tidak berdaya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Seorang rekan korban bernama Anas, menyatakan kondisi Fariz setelah dibanting polisi cukup memprihatinkan. Fariz disebut sempat mengalami kejang-kejang dan membuat panic teman-temannya.
“Melihat kondisi teman saya yang cukup parah bahkan sempat kejang-kejang, Saya sama teman saya langsung membawa fariz ke rumah sakit terdekat,” kata dia.
Terpisah, Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Muhammad Izqi Kahfi, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kabupaten Tangerang sudah melanggar aturan.
“Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa teman-teman Himata di Kabupaten Tangerang jelas-jelas sudah melanggar Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.