“Karena tidak sedikit desa yang tidak melek hukum, maka kami sangat mendukung MoU itu. Dengan adanya MoU itu diharapkan desa tahu dapat melaksanakan dan tahu soal hukum dengan perundang-perundangannya,” katanya.
Dengan tahu soal hukum, maka pemerintah desa diharapkan dapat bekerja profesional, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik, transparan dan diketahui masyarakat.
“Itu intinya, dengan melek hukum kami berharap Kades dan lurah bekerja profesional,” tandasnya (CR-01/PBN
Page 2 of 2
Discussion about this post