Usai diskusi, Koalisi Masyarakat Sipil Banten melakukan deklarasi Perempuan Anti Korupsi Banten di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang.
Pembacaan deklarasi Perempuan Anti Korupsi Banten tersebut dilakukan oleh perwakilan dari Pengurus Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Serang, Rohyati dan perwakilan dari Pengurus Wilayah Fatayat Banten, Anis.
Secara bersama-sama, dibacakan deklarasi anti korupsi dan menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan secara bersama-sama.
SFC USAID MADANI, Ufi Ulfiah mengatakan, kampanye anti korupsi harus terus dilakukan. Karena, pada ke-21 tahun Banten masih dibayangi kasus korupsi. Untuk itu itu koalisi masyarakat sipil dan Perempuan Anti Korupsi Banten akan terus memantau pembangunan di Provinsi Banten.
“Visinya menciptakan gerakan anti korupsi di Banten, baik itu, pertama dalam mengawal pembangunan agar pembangunan tidak dikorupsi, dan juga gerakan di masyarakat seperti literasi anggaran, karena yang dikorup itu uangnya,” ucapnya.
Pendidikan anti korupsi sangat penting diajarkan kepada masyarakat. Sebab perilaku korup tidak hanya terjadi di pemerintahan saja, tapi juga bisa di rumah, di sekolah atau institusi lainnya.
“Potensi korupsi itu dimana saja, maka juga perlu pengarusutamaan gerakan anti korupsi. Bukan hanya di rumah tapi di sektor manapun juga berpotensi,” tandasnya.(PBN/ENK)
Discussion about this post