Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik PATTIRO Banten, Nur Muhammad Baharudin menilai Pemprov Banten terlihat tidak menunjukkan komitmennya untuk transparan dalam mempublikasikan dokumen anggaran. Hal tersebut dilihat dari tingkat kepatuhan Pemprov Banten terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 188.52/1797/SJ tentang peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah. Ia mengatakan bahwa pada 2013, Pemprov Banten mendapatkan nilai sebesar 31,45 persen dalam keterbukaan informasi.
“Sedangkan pada 2021 sebesar 30,37 persen yang menunjukkan adanya penurunan komitmen dan ketidaktaatan dalam mengumumkan informasi, terutama dalam perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.
Sedangkan sebagaimana diketahui, transparansi adalah salah satu prasyarat pencegahan korupsi. Dengan kondisi yang tergambarkan, ia menuturkan bahwa dapat disimpulkan secara singkat, banyaknya kasus korupsi yang terungkap di Provinsi Banten salah satu penyebabnya adalah tidak transparannya Pemprov Banten.
“Demikian hasil riset monitoring website dari tim divisi kebijakan publik Pattiro Banten yang di lakukan pada 9 website daerah di Provinsi Banten tahun 2021. Beberapa website belum memenuhi kriteria sesuai Inmendagri tentang peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah,” ucapnya.
Keberadaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah, menurutnya hanya sebagai pengisi etalase kebijakan Pemprov Banten.
“Hanya sebagai ‘menggugurkan’ kewajiban dan kepatuhan administratif terhadap mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” katanya.
Menurut Baharudin, UU KIP bekerja tidak sekadar administratif belaka, namun juga bekerja secara substantif dengan memandatkan kewajiban kepada provinsi, untuk membentuk Komisi Informasi.
“Sebagai provinsi kelima yang membentuk Komisi Informasi, Banten tertinggal jauh dalam penyediaan layanan informasi publik, baik yang bersifat berkala, terlebih yang tersedia setiap saat,” jelasnya.
Discussion about this post