Asdatun Kejati Banten Herlina Setyorini mengatakan, dalam penyelesaian aset bermasalah Kejati akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan. Setelah ditelaah, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum baik berupa litigasi atau non litigasi.
“Kalau memang itu dikuasai oleh orang berarti kita itu pendampingan dulu. Kemudian kalau mereka gugat atau sebagai penggugat kita langsung litigasi, bantuan hukum,” pungkasnya. (*)
Page 2 of 2
Discussion about this post