“Dibuat PPAT Camat Suherman Putra Atmaja, itu dasar hukum bukti kepemilikan kami,” katanya seperti dilansir Rakyat Merdeka.
Menurut Julia, kliennya tidak serta merta menguasai lahan yang sebagian kecilnya disita KPK. Namun dia mengungkapkan, bahwa ada 4 bidang yang tumpang tindih. Lantaran muncul sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany, istri Wawan.
Peralihan kepemilikan kepada Airin bermula dari penjualan tanah melalui seseorang bernama Solihah kepada Jayeng Rana pada tahun 2006. Nama Solihah diduga dicatut Jayeng yang menjualnya kepada Airin pada tahun 2017.
“Di mana bidang tanah yang dijualbelikan itu adalah bidang tanah yang terlebih dahulu dimiliki Ibu Neneng berdasarkan akta yang jumlahnya 886. Itu sebagian bersinggungan dengan tanah Airin,” ujarnya.
Menurut Julia, tumpang tindih alas hak milik Neneng dan Airin kurang lebih 6.700 meter persegi. Tanah yang dikuasai Airin itulah yang kemudian disita KPK.
Meski di sebagian tanah yang dikuasai ada plang sitaan KPK, mereka berdalih pembangunan untuk proyek perumahan sudah mendapatkan izin.
Dari penelurusan, PT Bangun Mitra Jaya berniat mendirikan perumahan di atas tanah sitaan KPK. Luasnya 184 hektare.
Di lokasi tersebut, saat ini masih terdapat plang sitaan milik KPK. Tertulis keterangan bahwa tanah disita sejak 15 Januari 2014 yang terdiri dari 7 bidang.
Pertama, nomor 1393 luas 907 meter persegi. Dua, nomor 1433 dengan luas 1.666 meter persegi. Tiga, nomor 1439 seluas 2.142 meter persegi.
Keempat, nomor 1440 yang mempunyai luas 1.006 meter persegi. Lima, nomor 1441 seluas2.734 meter persegi. Enam, nomor 1449 luasnya 3.245 meter persegi. Tujuh, nomor 1769 dengan luas 2.230 meter persegi.
Namun, tidak jauh dari plang tersebut terdapat plang lain. Isinya menyebutkan, bahwa tanah tersebut milik ahli waris mendiang Sugianto dengan luas 182 hektare.
Dasarnya Akta Jual Beli (AJB) 824 Buku C Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Serang Nomor: 617/Pid.B/2020/PN.Srg tanggal 24 Juni 2020.
Kemudian, ada pula catatan surat permohonan izin khusus sita Nomor: 579/Pid.B/2020/PN/Srg tanggal 15 Juni 2020.(BYU/RUL/ENK/RMID)
Discussion about this post