Sebelumnya, KPK juga melaporkan kasus penyerobotan tanah sitaan perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tanah di Serang, Banten itu dikangkangi PT Bangun Mitra Jaya. Developer itu hendak membangun perumahan di atas tanah ini.
“Kami telah mengadukan hal tersebut ke Polda. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang terkait hal tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dilansir Rakyat Merdeka, Shinto Silitonga membenarkan adanya pelaporan KPK mengenai penyerobotan aset sitaan. Laporan ini tengah ditangani.
Untuk diketahui aset tanah milik Wawan di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang, disita KPK sejak 2014. Saat Wawan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Provinsi Banten dan kasus suap sengketa Pilkada Banten.
Lantaran aset tanah sitaan dikuasai pihak lain, KPK membuat pengaduan ke Polda Banten pada 2 September 2021.
Ali mengutarakan, laporan dilakukan karena PT Bangun Mitra Jaya tak mau menghentikan pekerjaannya. Sebelumnya developer itu sudah ditegur secara lisan namun tak mengindahkan. Langkah hukum pun ditempuh.
Ada tujuh bidang tanah yang dikuasai PT Bangun Mitra Jaya. Status tanah itu disita sementara sambil menunggu perkara Wawan bergulir di pengadilan.
Jika majelis hakim menyatakan tanah itu dirampas untuk negara, KPK bakal mengeksekusinya. Namun jika diputuskan aset ini tidak terkait perkara, maka akan dikembalikan.
Status tanah itu masih sitaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Saat ini perkara Tubagus Chaeri Wardana sudah inkrah, dengan putusan majelis menyebut bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada Tersita (Wawan),” terang Ali.
Namun saat hendak melaksanakan putusan itu, aset sitaan telah dikuasai pihak lain.
Sementara Julia, kuasa hukum pemilik tanah menyatakan kliennya punya hak atas tanah ini. Ia mengaku mewakili Neneng dan PT Berkah Maha Perkasa.
Julia menjelaskan, tanah ini milik kliennya selaku ahli waris dari almarhum Sugianto Lukman. Ada 886 bidang tanah yang total alas haknya adalah akta jual beli (AJB) tertanggal 27 Februari 1995.
Discussion about this post