Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mafia Jual Aset Sitaan KPK

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 30, 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Mafia Jual Aset Sitaan KPK

Sebelumnya, KPK juga melaporkan kasus penyerobotan tanah sitaan perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tanah di Serang, Banten itu dikangkangi PT Bangun Mitra Jaya. Developer itu hendak membangun perumahan di atas tanah ini.

“Kami telah mengadukan hal tersebut ke Polda. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang terkait hal tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga

Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta

Hati-hati, Ibu Rumah Tangga Mulai Jadi Target Sindikat Narkoba, Direkrut Jadi Kurir

Dilansir Rakyat Merdeka, Shinto Silitonga membenarkan adanya pelaporan KPK mengenai penyerobotan aset sitaan. Laporan ini tengah ditangani.

Untuk diketahui aset tanah milik Wawan di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang, disita KPK sejak 2014. Saat Wawan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Provinsi Banten dan kasus suap sengketa Pilkada Banten.

Lantaran aset tanah sitaan dikuasai pihak lain, KPK membuat pengaduan ke Polda Banten pada 2 September 2021.
Ali mengutarakan, laporan dilakukan karena PT Bangun Mitra Jaya tak mau menghentikan pekerjaannya. Sebelumnya developer itu sudah ditegur secara lisan namun tak mengindahkan. Langkah hukum pun ditempuh.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ada tujuh bidang tanah yang dikuasai PT Bangun Mitra Jaya. Status tanah itu disita sementara sambil menunggu perkara Wawan bergulir di pengadilan.

Jika majelis hakim menyatakan tanah itu dirampas untuk negara, KPK bakal mengeksekusinya. Namun jika diputuskan aset ini tidak terkait perkara, maka akan dikembalikan.

Status tanah itu masih sitaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Saat ini perkara Tubagus Chaeri Wardana sudah inkrah, dengan putusan majelis menyebut bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada Tersita (Wawan),” terang Ali.

Namun saat hendak melaksanakan putusan itu, aset sitaan telah dikuasai pihak lain.

Sementara Julia, kuasa hukum pemilik tanah menyatakan kliennya punya hak atas tanah ini. Ia mengaku mewakili Neneng dan PT Berkah Maha Perkasa.

Julia menjelaskan, tanah ini milik kliennya selaku ahli waris dari almarhum Sugianto Lukman. Ada 886 bidang tanah yang total alas haknya adalah akta jual beli (AJB) tertanggal 27 Februari 1995.

Page 3 of 5
Prev12345Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Korsabhara Baharkam Polri dan PT. MRT Gelar Workshop Risk Threat Assessment Obvit
PERISTIWA

Korsabhara Baharkam Polri dan PT. MRT Gelar Workshop Risk Threat Assessment Obvit

Juni 24, 2025
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri
PEMERINTAHAN

Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

Juni 24, 2025
Pemkot Tangerang Realisasikan Program RTLH Tahap Pertama
PEMERINTAHAN

Pemkot Tangerang Realisasikan Program RTLH Tahap Pertama

Juni 24, 2025
Iran – Tentara Pendudukan Israel Resmi Gencatan Senjata, Empat Tewas Sebelum Kesepakatan Dimulai
INTERNASIONAL

Iran – Tentara Pendudukan Israel Resmi Gencatan Senjata, Empat Tewas Sebelum Kesepakatan Dimulai

Juni 24, 2025
Bek muda Timnas Indonesia, Kadek Arel. (Foto : PSSI)
OLAHRAGA

Timnas Indonesia Harus Juara di Piala AFF

Juni 24, 2025
Demo Penolakan Zero ODOL Ganggu Distribusi Pangan
EKONOMI

Demo Penolakan Zero ODOL Ganggu Distribusi Pangan

Juni 24, 2025
Next Post
Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

Hakim Paksa Terdakwa Hadiri Sidang, Kasus Korupsi Masker Dinkes Banten

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu