SERANG, BANPOS – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis di Dinas Kesehatan Banten pada 2020 senilai Rp3,3 miliar kembali digelar, Rabu (29/9), di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang tersebut dijadwalkan untuk meminta keterangan dari para saksi mahkota.
Saksi mahkota sendiri merupakan para terdakwa yang saling bersaksi atas terdakwa lainnya. Artinya, ketiga terdakwa yakni Lia Susanti, Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata akan dihadirkan ke persidangan, untuk menjadi saksi satu sama lain.
Mulanya, sekitar pukul 11:38 WIB, majelis hakim membuka persidangan yang dihadiri oleh pihak Jaksa, kuasa hukum para terdakwa, dan tamu undangan. Sedangkan untuk para terdakwa menghadiri persidangan melalui platform zoom meeting.
Saat sidang dibuka, hakim ketua, Slamet, menanyakan terkait kehadiran terdakwa yang seharusnya memberikan kesaksian. Ia pun menanyakan kepada Jaksa perihal ketidakhadiran terdakwa.
Jaksa yang bertugas, Herlambang, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke rutan Pandeglang.
“Kami berkirim surat, artinya sudah (dikirim surat), belum ada balasan,” ucapnya.
Mendengar jawaban itu, Hakim meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara langsung. Meski belum lama satu menit setelah sidang dibuka, suasana persidangan berubah cukup menegangkan.
“Kita tunda (persidangan) hari Selasa, harus hadir terdakwa di sini. Saudara harus melaksanakan perintah ini, ini perintah Majelis. Catatan ya berita acara, sidang kita tunda hari Selasa,” tegas Hakim, Samsul, seraya memukulkan palu persidangan cukup keras.
Ruangan persidangan seketika riuh. Sebelum kemudian ruang sidang Sari itu kembali kosong.(MUF/ENK)
Discussion about this post