“Jika Kapolri kemudian justru menginginkan merekrut mereka, artinya TWK kemarin itu yang dilakukan KPK itu tidak bermakna atau bahasa aku tidak mempunyai nilai apa-apa,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Menurut Boyamin, jika 56 pegawai nonaktif KPK itu direkrut Polri, Kapolri menganggap hasil TWK tidak memiliki kekuatan hukum. Serta dinilai berwawasan hebat terkait penanganan korupsi.
“Jadi, ini saya kira bentuk penilaian yang justru berbeda, kalau selama ini kan dikatakan oleh KPK sendiri mereka merah tidak bisa dibina,” papar Boyamin.
Pegiat antikorupsi ini menilai, penawaran Kapolri terhadap 56 pegawai nonaktif KPK membuktikan mereka mempunyai wawasan kebangsaan yang hebat dalam memberantas korupsi. Karena memberantas korupsi adalah bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.
Boyamin tidak menilai rencana Kapolri ini sebagai bentuk penghinaan terhadap KPK. Tetapi justru, merupakan koreksi terhadap Pimpinan KPK dan BKN yang menyelenggarakan asesmen TWK.
“Kalau menganggap ini bentuk suatu koreksi terhadap KPK saya benarkan kalau koreksi loh ya, artinya ini bentuk koreksi Kapolri terhadap TWK yang dilakukan KPK,” pungkas Boyamin.
DI bagian lain, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Kapolri Sigit tersebut. Hal ini memang perlu dilakukan untuk menghindari kegaduhan terkait polemik TWK ini.
Namun demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini mempertanyakan kenapa 56 pegawai nonaktif tersebut diterima untuk menjadi pegawai oleh Polri. Namun ditolak oleh lembaga antirasuah.
“Sehingga yang jadi pertanyaan, batasan atau parameter dalam TWK ini apa? Ini yang saya herankan, ini sebetulnya parameter dan untuk mengukur apa? ini kan ada dua institusi penegak hukum yang sama-sama dalam konteks sebagai aparat pemberantasan korupsi,” katanya.
“Di satu sisi KPK menyatakan tidak lolos dalam konteks itu, tapi di sisi lain kepolisian menerima, sehingga muncul pertanyaan ini parameter apa yang digunakan,” tambahnya.
Discussion about this post