Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Lahan dan Gedung PMI Banten, Pemprov Kembali Ajukan Hibah ke Dewan

Penulis Panji Romadhon
September 29, 2021
in PEMERINTAHAN
Lahan dan Gedung PMI  Banten, Pemprov Kembali Ajukan Hibah ke Dewan

SERANG, BANPOS – Pemprov secara resmi melakukan permohonan persetujuan hibah gedung PMI Provinsi Banten kepada DPRD Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut di gedung DPRD Banten, Selasa (28/9). Permohonan PMI Banten ini menyusul permohonan MUI dan PWNU yang juga mengajukan hal serupa sebelumnya.

“Ya, untuk tertib administrasi, prinsipnya Pemprov akan memproses semua permohonan hibah dari pihak-pihak yang memang diperbolehkan dengan tujuan untuk membantu kerja lembaga-lembaga tersebut dalam membantu pemerintah melayani masyarakat,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai rapat paripurna DPRD Banten yang dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni.

Baca Juga

Ketua DPRD Cilegon Sebut Persoalan Pasar Kranggot Kompleks, Parkir Ilegal Salah Satunya

Gubernur Banten: Sekolah Gratis harus adil sama rata dan bebas korupsi

Sebelumnya Andika saat membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, pemprov telah menerima surat permohonan hibah tanah dan gedung milik pemprov dari PMI Banten tertanggal 28 Juli 2021. Disebutkan dalam permohonan tersebut, tak lain dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi
kelembagaan kemanusian di Provinsi Banten. “Maka permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andika.

Dikatakannya, PMI merupakan organisasi kemanusiaan dan independen, berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemprov Banten. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d) yang menyatakan “hibah barang milik daerah dilakukan dengan kepentingan
untuk pertimbangan kemanusiaan”.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Andika, diamanatkan pula pada pasal 331 ayat (1) huruf (a) yang menyatakan “pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan”. “Selanjutnya pada pasal 403 ayat (2) menyatakan “dalam hal hibah memerlukan
persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD”.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Berdasarkan hal tersebut dalam rapat paripuma ini kami mengajukan permohonan persetujuan DPRD hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Banten kepada PMI Banten,” imbuhnya.

Menyikapi hal itu, rapat paripurna DPRD Banten kemudian sepakat untuk membuat panitia khusus (Pansus) terkait. Mereka kemudian menyepakati, Fitron Nur Ikhsan dari Fraksi Partai Golkar untuk memimpin pansus DPRD Hibah Tanah dan Gedung PMI.

Untuk diketahui sebelumnya Pemprov Banten juga telah memproses permohonan hibah tanah dan gedung dari MUI Banten dan PWNU Banten. Atas permohonan tersebut, DPRD Banten kini telah menyetujui hibah tanah dan gedung kepada MUI Banten dan PWNU Banten yang dilegalisasi melalui peraturan daerah. (RUS/AZM)

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mabes Polri Gelar Bimtek Pengamanan Obyek Wisata di New Wendit
PARIWISATA

Mabes Polri Gelar Bimtek Pengamanan Obyek Wisata di New Wendit

Juli 9, 2025
Atletico Belum Ajukan Tawaran Buat Cristian Romero, Spurs Ogah Lepas Mudah
OLAHRAGA

Atletico Belum Ajukan Tawaran Buat Cristian Romero, Spurs Ogah Lepas Mudah

Juli 9, 2025
Tegas! Ronald Araujo Ogah Hengkang dari Barcelona Meski Sempat Diincar Juventus
OLAHRAGA

Tegas! Ronald Araujo Ogah Hengkang dari Barcelona Meski Sempat Diincar Juventus

Juli 9, 2025
Bursa Panas! Transfer Kudus Buntu, Tottenham Berpotensi Geser ke Bintang Muda Man City
OLAHRAGA

Bursa Panas! Transfer Kudus Buntu, Tottenham Berpotensi Geser ke Bintang Muda Man City

Juli 9, 2025
Orkun Kokcu Dikabarkan Ingin Ngobrol Serius dengan Manajemen Tottenham, Ngebet Pindah?
OLAHRAGA

Orkun Kokcu Dikabarkan Ingin Ngobrol Serius dengan Manajemen Tottenham, Ngebet Pindah?

Juli 9, 2025
Ketua DPRD Cilegon Sebut Persoalan Pasar Kranggot Kompleks, Parkir Ilegal Salah Satunya
PEMERINTAHAN

Ketua DPRD Cilegon Sebut Persoalan Pasar Kranggot Kompleks, Parkir Ilegal Salah Satunya

Juli 9, 2025
Next Post
Karang Taruna Diminta Bantu Bangkitkan Ekonomi

Karang Taruna Diminta Bantu Bangkitkan Ekonomi

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu