SERANG, BANPOS- Dul (31), dan Jak (27), dua bandit spesialis pencurian di rumah warga tersungkur dibedil personil Tim Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Serang.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kragilan dan Petir, Kabupaten Serang, Selasa (21/9) malam.
Dua sekawan warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta petugas menunjuk tempat menyimpan barang bukti.
“Kedua terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak menggubris tembakan peringatan dari personil Unit Jatanras,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma saat menggelar ekspose, Sabtu (25/9/2021).
Kapolres menjelaskan penangkapan dua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan Muhammad Idrus (23), ke Mapolres Serang pada Minggu (12/9). Korban melaporkan bahwa pada Jumat (10/9) dini hari, rumahnya di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir.
“Korban melapor rumahnya disatroni maling. Sejumlah barang berharga dibawa pelaku, salah satunya handphone (HP),” kata AKBP Yudha Satria.
Dari keterangan korban itulah, Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma mengerahkan personil Unit Jatanras untuk melacak keberadaan HP. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Jatanras yang dipimpin Iptu Denny Hartanto, berhasil mengetahui keberadaa HP.
“Selasa (21/9) sekitar 23:00, berhasil diringkus di rumah kontrakan di Kecamatan Kragilan. Dari tangan Dul, diamankan HP milik korban. Karena pengakuan aksi kejahatan dilakukan bersama Jak, petugas pun langsung bergerak dan berhasil menangkap di rumahnya,” kata Kapolres.
Sementara dalam pemeriksaan, kata Kapolres, Dul mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali, sedangkan Jak mengaku 4 kali. Selain rumah warga, sasaran pencurian juga toko kelontongan.
Atas pengakuan tersebut, Tim Unit Jatanras meminta kedua tersangka untuk menunjukan tempat dimana tersangka menyimpan atau menjual barang-barang hasil curian.
Discussion about this post