“Untuk tahun selanjutnya agar kita punya gambaran mana aset yang masih ada kendala, sehingga kita juga dapat membuat cluster langkah-langkah penyelesaiannya,” terangnya.
Rudi menjelaskan, yang paling sulit penyelesaiannya adalah hak di atas hak. Misalnya, hak pakai sama, dimana kedua pemegang hak memiliki dasar.
“Ini yang perlu dicarikan solusinya agar pencatatan aset dapat dilakukan dengan baik,” tandasnya.
Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Masyhuri, menyampaikan adanya kesulitan koordinasi dan komunikasi di lapangan. Mengingat, aset PLN tidak di bawah 1 unit tertentu dan meminta PLN menunjuk satu orang sebagai narahubung.
“Terhadap banyaknya hasil ukur yang tidak sesuai dengan data PLN, kami berharap PLN dapat memperjelas batasan yang sebenarnya. Harus ada pihak-pihak yang mengetahui ikut turun ke lapangan,” tegasnya.
KPK juga menyoroti beberapa wilayah yang capaian realisasi sertifikasinya sangat rendah, bahkan nol. Menanggapi hal ini, Perwakilan Kantor Pertanahan Kab Tangerang menjelaskan bahwa SPS terbayar baru hanya untuk PBT, belum untuk permohonan hak dan pihak PLN akan segera menindaklanjuti hal itu.
“Kami mengingatkan agar para pihak yang terlibat untuk senantiasa menjaga integritas dalam upaya mengamankan aset negara serta menjauhi perilaku yang koruptif,” ucapnya.
Ia mengimbau, apabila di lapangan terdapat dugaan atau percobaan perbuatan gratifikasi, suap, atau pemerasan silakan untuk dilaporkan langsung kepadanya.
“Semoga sisa target tahun 2021 se-Provinsi Banten sebanyak 436 bidang dapat tersertifikasi semua dalam 3-4 bulan ke depan,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post