Dari penggeledahan ditemukan 1 paket besar ganja pesananan RPP yang rencana akan dikirim melalui jasa pengiriman. Pengakuan AT, ganja yang akan dikirim ke daerah Kibin, Kabupaten Serang ini dibeli dari MHT.
“Setelah mendapat lokasi tempat tinggal MHT, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap MHT di rumah kontrakannya di Jakan Karya Bakti, Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Are, Kota Medan. Dari MHT petugas hanya mengamankan 1 unit timbangan serta 1 gulung plastik pres,” terangnya. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post