“Harus melalui proses persidangan, karena sudah memasuki pokok perkara. Berdasarkan urain nota keberatan eksepsi tidak dapat diterima,” katanya.
Sementara, dalam eksepsinya, Epih Saepudin yang mempersoalkan penyidik Kejati Banten terhadap nilai kerugian negara dari penyalurah hibah 2020 senilai Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp117 miliar didapat dari lembaga yang diragukan keakuratannya.
Menurut Epih, audit yang akurat itu semestinya didapat dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari luar lembaga tersebut.
Tapi setelah majelis mempelajari poin eksepsi tersebut, hakim menilai apa yang dilakukan penyidik adalah sah dan tidak ada aturan yang bertentangan.
“BPKP bukan satu-satunya lembaga yang menghitung kerugian negara tapi bisa lembaga publik dan lembaga lain yang diminta penuntut umum,” katanya.
Sementara eksepsi dari terdakwa Asep Subhi pun tidak diterima majelis hakim karena poin keberatannya tidak jelas.
Atas pertimbangan di atas, majelis hakim menyimpulkan bahwa eksepsi terdakwa Irvan Santoso, Toton Suryadina, Epih Saepudin dan Asep Subhi tidak diterima. Dan menyatakan dakwaan JPU adalah sah sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili para terdakwa. “Memerintahkan JPU melanjutkan perkara atas para terdakwa,” katanya.
Diketahui sebelumnya dari lima terdakwa dalam kasus korupsi hibah hanya terdakwa Agus Gunawan selaku honorer di Kesra yang tidak mengajukan nota keberatan atas dakwan jaksa.(PBN/ENK)
Discussion about this post