SERANG, BANPOS - Pasca-bocornya surat imbauan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang terkait dengan rendahnya tingkat kehadiran, Pujianto melakukan perlawanan balik. Pujianto mengklaim bahwa dia tidak menghabiskan 'jatah' bolosnya secara berturut-turut, karena ikut paripurna secara daring. Perlawanan Pujianto dilakukan tepat pada saat rapat paripurna yang membahas jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi dan pembentukan Pansus. Pujianto melakukan intrupsi menjelang rapat paripurna ditutup, mempertanyakan mekanisme pencopotan dirinya dari jabatan AKD. Namun interupsi Pujianto tidak digubris oleh pimpinan sidang saat itu yakni Roni Alfanto. Menurutnya, paripurna tersebut sudah tidak lagi membahas mengenai pencopotan Pujianto dari jabatan AKD-nya. Ditemui seusai sidang, Pujianto mengatakan bahwa dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan partai. Akan tetapi, dirinya mempertanyakan mekanisme aturan yang ada, apakah sudah ditempuh atau belum terkait dengan absensi dirinya. "Keanggotaan dalam paripurna itu kan ada dua sesuai dengan peraturan Permendagri, ada via virtual dan offline. Kehadiran saya pada saat itu via virtual, apakah dimasukkan dalam absensi atau tidak. Ternyata setelah saya konfirmasi ke BK, itu tidak dimasukkan," ujarnya, Senin (20/9). Selain itu, Pujianto menegaskan bahwa dalam surat pemberhentian tanggal 14 September lalu, dinilai oleh dirinya terdapat kesewenangan dan arogansi yang ditunjukkan oleh fraksi, karena tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk mengklarifikasi terlebih dahulu. "Surat dari BK 14 September, yang disampaikan kepada fraksi itu bentuknya imbauan. Bukan peringatan atau keputusan. Seharusnya fraksi terlebih dahulu menyampaikan kepada saya untuk mengklarifikasi kenapa tidak hadir berturut-turut selama 10 kali, itu tidak dilakukan karena tiba-tiba langsung di SK-kan," tuturnya. Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Serang maupun PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, terdapat aturan jika anggota DPRD melakukan bolos rapat paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut, dapat diberhentikan antar waktu. Namun Pujiyanto menuturkan bahwa dirinya juga tidak mengetahui apakah nanti akan ada upaya pemberhentian antar waktu (PAW) atau tidak. Akan tetapi, dirinya akan tetap menerima dan menghormati apapun keputusan partai apabila sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau tidak sesuai, tentunya saya juga punya hak untuk melawan dan membela diri. Langkah selanjutnya nanti akan saya tempuh dengan cara saya. Yang jelas saya akan menempuh jalan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada partai dan lembaga DPRD," ucapnya. Tak tinggal diam atas perlawanan Pujianto, Fraksi NasDem pun akhirnya menggelar konferensi pers terkait dengan polemik tersebut. Konferensi pers tersebut menjadi penyampaian pernyataan resmi pertama dari Fraksi NasDem, semenjak polemik pencopotan Pujianto bergulir. Fraksi NasDem pun membeberkan alasan pencopotan Pujianto dari beberapa jabatan AKD yakni Ketua Komisi II dan anggota Banggar. Tak tanggung-tanggung, bahkan Fraksi NasDem pun mengaku bahwa bisa saja dilakukan PAW, jika telah memenuhi syarat.<!--nextpage--> Ketua Fraksi Nasdem pada DPRD Kota Serang, Khaeroni, mengatakan bahwa prosedur PAW akan ditempuh, namun pihaknya masih akan melihat apakah yang bersangkutan mau berubah atau tidak. "PAW itu keputusan yang harus disepakati oleh DPP, dan persoalan apa itu urusan partai, rekomendasi dari fraksi. Terkecuali ada masalah yang tidak mengindahkan di partai kami," ujarnya. Menurutnya, Fraksi Nasdem telah menegur Pujianto secara lisan dengan ketentuan internal partai. Hal ini juga telah selesai diperbincangkan di internal Nasdem. "Ini mekanisme kami, agar absennya ditingkatkan lagi. Tapi setelah itu di 2021 kami mengecek kembali dan tingkat kehadirannya hanya sekitar 30 persen," terangnya. Dalam konferensi pers tersebut, Khaeroni ditemani oleh Ketua DPD NasDem Kota Serang, Roni Alfanto, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Serang, serta Sekretaris Fraksi NasDem, Yoppy, yang juga merupakan anggota BK DPRD Kota Serang. Ketua DPD Partai Nasdem Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan bahwa berdasarkan data absensi BK DPRD Kota Serang tahun 2020, tingkat kehadiran Pujianto hanya 28,21 persen dan absen selama 10 kali berturut-turut. Menurutnya, dengan kinerja kehadirannya yang berada di bawah angka 30 persen itu, fraksi menilai bahwa Pujianto tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal sebagai Ketua Komisi II dan anggota Banggar. "Apalagi banyak laporan kepada fraksi tentang ketidak kondusifan Komisi II karena Pujianto jarang hadir. Karena kalau tidak hadir, tidak maksimal (kerjanya)," ujar Roni. Maka dari itu, berdasarkan evaluasi fraksi Nasdem DPRD Kota Serang, pihaknya mencopot jabatannya di AKD, dan dipindahkan menjadi anggota Komisi III. "Kami sepakat, jangan di komisi II, karena punya tanggungjawab lebih," tuturnya. Menurutnya, Pujianto juga berpotensi diberhentikan antar waktu, karena tidak menghadiri rapat paripurna dan AKD selama enam kali berturut-turut tanpa keterangan yang sah, sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2018. "Kalau ada anggota yang melalaikan tupoksi akan kami proses. Setelah ini kami rapat, proses PAW ini akan berjalan sesuai aturan yang sudah ada. Aturan akan kami ikuti," tandasnya.(DZH/ENK)<!--nextpage-->
Discussion about this post