SERANG, BANPOS – Pasca-bocornya surat imbauan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang terkait dengan rendahnya tingkat kehadiran, Pujianto melakukan perlawanan balik. Pujianto mengklaim bahwa dia tidak menghabiskan ‘jatah’ bolosnya secara berturut-turut, karena ikut paripurna secara daring.
Perlawanan Pujianto dilakukan tepat pada saat rapat paripurna yang membahas jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi dan pembentukan Pansus. Pujianto melakukan intrupsi menjelang rapat paripurna ditutup, mempertanyakan mekanisme pencopotan dirinya dari jabatan AKD.
Namun interupsi Pujianto tidak digubris oleh pimpinan sidang saat itu yakni Roni Alfanto. Menurutnya, paripurna tersebut sudah tidak lagi membahas mengenai pencopotan Pujianto dari jabatan AKD-nya.
Ditemui seusai sidang, Pujianto mengatakan bahwa dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan partai. Akan tetapi, dirinya mempertanyakan mekanisme aturan yang ada, apakah sudah ditempuh atau belum terkait dengan absensi dirinya.
“Keanggotaan dalam paripurna itu kan ada dua sesuai dengan peraturan Permendagri, ada via virtual dan offline. Kehadiran saya pada saat itu via virtual, apakah dimasukkan dalam absensi atau tidak. Ternyata setelah saya konfirmasi ke BK, itu tidak dimasukkan,” ujarnya, Senin (20/9).
Selain itu, Pujianto menegaskan bahwa dalam surat pemberhentian tanggal 14 September lalu, dinilai oleh dirinya terdapat kesewenangan dan arogansi yang ditunjukkan oleh fraksi, karena tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk mengklarifikasi terlebih dahulu.
“Surat dari BK 14 September, yang disampaikan kepada fraksi itu bentuknya imbauan. Bukan peringatan atau keputusan. Seharusnya fraksi terlebih dahulu menyampaikan kepada saya untuk mengklarifikasi kenapa tidak hadir berturut-turut selama 10 kali, itu tidak dilakukan karena tiba-tiba langsung di SK-kan,” tuturnya.
Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Serang maupun PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, terdapat aturan jika anggota DPRD melakukan bolos rapat paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut, dapat diberhentikan antar waktu.
Namun Pujiyanto menuturkan bahwa dirinya juga tidak mengetahui apakah nanti akan ada upaya pemberhentian antar waktu (PAW) atau tidak. Akan tetapi, dirinya akan tetap menerima dan menghormati apapun keputusan partai apabila sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau tidak sesuai, tentunya saya juga punya hak untuk melawan dan membela diri. Langkah selanjutnya nanti akan saya tempuh dengan cara saya. Yang jelas saya akan menempuh jalan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada partai dan lembaga DPRD,” ucapnya.
Tak tinggal diam atas perlawanan Pujianto, Fraksi NasDem pun akhirnya menggelar konferensi pers terkait dengan polemik tersebut. Konferensi pers tersebut menjadi penyampaian pernyataan resmi pertama dari Fraksi NasDem, semenjak polemik pencopotan Pujianto bergulir.
Fraksi NasDem pun membeberkan alasan pencopotan Pujianto dari beberapa jabatan AKD yakni Ketua Komisi II dan anggota Banggar. Tak tanggung-tanggung, bahkan Fraksi NasDem pun mengaku bahwa bisa saja dilakukan PAW, jika telah memenuhi syarat.
Discussion about this post