SERANG, BANPOS - Presiden Jokowi dikabarkan menolak surat permohonan pengunduran diri Sekda Banten Al Muktabar dari jabatanya. Situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini menjadi alasan penting penolakan tersebut. Informasi dihimpun BANPOS, Senin (20/9), Jokowi telah menerima surat permohonan diri Al Muktabar pada Rabu pekan lalu, langsung dari tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Namun permintaa Al Muktabar dianggap tidak tepat, karena saat ini pemerintah tengah konsen dalam pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19. "Di hari itu juga, bapak presiden menolak permohonan paksa mundur pak Al Muktabar dari Sekda Banten, setelah sebelumnya ada penjelasan dari Pak Tito," kata tokoh masyarakat Banten yang juga aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie. Alasan lainnya, selain Covid-19, uang yang dikeluarkan untuk memilih pejabat eselon I di lingkungan pemprov tidak mudah, dan membutuhkan biaya. "Pak Al Muktabar kan dari hasil lelang jabatan atau open bidding. dan anggarannya itu lebih dari Rp200 juta. Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini untuk mendapatkan uang dari pengumpulan pajak masyarakat sangat sulit," ujarnya. Sementara itu,Plt Sekda Banten, Muhtarom dan Kepala BKD Banten, Komarudin keduanya kompak. Dihubungi melalui telepon genggamnya beberapa kali tidak merespon. Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengakui jika sampai saat ini Al Muktabar masih menjabat sekda. "Karena SK (Surat Keputusan) pemberhentian (Al Muktabar) dari pak presiden belum turun, jadi kami masih menganggap pak Al Muktabar sebagai sekda," kata Budi. Bahkan kata dia, rapat-rapat pembahasan anggaran, seperti finalisasi Perubahan APBD tahun 2021 yang telah disepakati bersama antara pemprov dan DPRD, Al Muktabar masih tercatat menjabat sebagai Sekda yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten. "Kalau Pak Muhtarom, sepertinya di rapat anggaran mewakili dari TAPD, karena dalam pembasahasan rapat anggaran, penyusunan TAPD masih yang lama, dan disitu Pak Al Muktabar masih Sekda Banten," terangnya. Disinggung mengenai adanya informasi penolakan Jokowi atas pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda, Budi yang merupakan politisi PKS ini mengaku belum mengetahui. Namun jika hal tersebut benar, maka pihaknya meminta Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) di penghujung masa jabatanya harus harmonis dengan Al Muktabar. "Kalau ditolak Pak Sekda (surat pengunduran) sebagai ASN harus taat, Pak Gubernur harusnya dibicarakan dengan Pak Sekda. Sebenarnya kita di ujung masa pemerintahan Pak WH, semestinya semua berjalan dengan baik, jangan dibuat ribut, apalagi persoalan politik. Konsen saya adalah, pelayanan publik harus diutamakan. Ini jangan sampai terganggu, apalagi dimasa Covid-19 seperti ini," harapnya. Diberitakan sebelumnya pada tanggal 22 Agustus lalu, Al Muktabar menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatanya. Padahal empat hari sebelumnya, Tim Pemprov Banten yang dikomandoi Kepala BKD Komarudin, sudah melakukan konsultasi pencopotan jabatan Al Muktabar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.(RUS/ENK)<!--nextpage-->
Discussion about this post