Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat Pasal 88 jo 16 ayat (1) dan atau pasal 92 jo 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan juga telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.(CR-01/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post