Ia juga berharap, dengan meningkatnya efektifitas pembayaran digital ini akan membantu meningkatkan pendapatan Pemda di sektor retribusi dan pajak daerah, sehingga bisa terus melaksanakan pembangunan secara maksimal.
Sementara itu, salah satu warga Desa Caringin, Suparti mengaku dengan adanya system pelayanan pembayaran menggunakan QRIS, pihaknya sangat terbantu. “Saya sangat terbantu dengan pembayaran digital ini, selain praktis, kita juga tidak direpotkan dengan adanya interaksi akibat pembayaran uang tunai yang rawan terhadap sebaran corona. Kalau untuk top up dana gampang, bisa dengan cara mobile banking atau ke gerai minimarket terdekat,” katanya.
Untuk diketahui, dalam website BI, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. (DHE/RUL)
Discussion about this post