“Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone berbagai merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronik berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.(MUF/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post