Namun, penyelesaian alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Dengan begitu, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir. “Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang,” tuturnya.
Dipastikan Ghufron, hal itu tidak melanggar hukum. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan putusan tentang uji materil pelaksanaan TWK. “Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya Alhamdulillah,” tandasnya.
Terpisah, penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons langkah Pimpinan KPK memecat 57 pegawai nonaktif, termasuk dirinya. Menurut Novel pemecatan terhadap dirinya dan puluhan rekannya merupakan bentuk permasalahan yang harus diprotes. Karena berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN melanggar HAM dan malaadministrasi.
“Saya kira ini suatu hal yang luar biasa. Kenapa kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas,” kata Novel ditemui di depan Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Novel menyadari, kinerja pemberantasan korupsi sangat berat, karena banyak lawan yang harus dihadapi. Tetapi hal ini harus dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.
“Kami mengambil jalan itu. Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan, kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya. Setidaknya sejarah akan mencatat kami berbuat baik,” tegas Novel.
Menurut Novel, langkah Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri dengan memecat 57 pegawai, seharusnya bisa menjadi dasar evaluasi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai, pemecatan tersebut melanggar hukum.
“Kalaupun ternyata, negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi perilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami,” ucapnya.
Discussion about this post