Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pegawai KPK TMS Dipecat Akhir Bulan Ini, Novel: Pemecatan Wajib Diprotes

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 16, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Pegawai KPK TMS Dipecat Akhir Bulan Ini, Novel: Pemecatan Wajib Diprotes

JAKARTA, BANPOS – Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), akan segera diberhentikan dengan hormat.

“Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Baca Juga

Luncurkan JAGA DESA di Banten, JAM Intel Ingatkan Jangan Dipakai untuk ‘Cawe-cawe’

Polri Beri Pembekalan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas Pada Pegawai PT MRT

Dia mengatakan, selain 50 pegawai, ada enam pegawai lain yang ikut dipecat lantaran tidak mau mengikuti pelatihan bela negara. Sementara 18 pegawai yang mengikuti pelatihan bela negara, dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dari diklat bela negara.

Selain itu, ditambahkan eks mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu, KPK memberi kesempatan kepada tiga pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021

Pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat. Sebelumnya, Komisi antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada awal November 2021.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Alex mengatakan, mereka semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. Dia menegaskan, pemecatan mereka bukan penghinaan.

“Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara,” harapnya.
Alex yakin, mereka semua akan mempunyai tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan kehilangan integritas yang sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, tidak ada istilah mempercepat pemecatan. Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja,” ujar Firli.

“(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan,” imbuh Jenderal polisi bintang tiga itu.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, komisi antirasuah diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai sebagai ASN.

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Luncurkan JAGA DESA di Banten, JAM Intel Ingatkan Jangan Dipakai untuk ‘Cawe-cawe’
HUKRIM

Luncurkan JAGA DESA di Banten, JAM Intel Ingatkan Jangan Dipakai untuk ‘Cawe-cawe’

Juni 25, 2025
Polri Beri Pembekalan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas Pada Pegawai PT MRT
PERISTIWA

Polri Beri Pembekalan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas Pada Pegawai PT MRT

Juni 25, 2025
Arsenal Makin Dekat Dapatkan Kepa Arrizabalaga
OLAHRAGA

Arsenal Makin Dekat Dapatkan Kepa Arrizabalaga

Juni 25, 2025
Ketua DPR Puan Maharani.
PARLEMEN

Puan Minta Evaluasi Ulang Administrasi Penjualan 4 Pulau

Juni 25, 2025
oao Vitor Ferrari Silva
OLAHRAGA

Ini Calon Pemain Asing Pertama Bali United FC

Juni 25, 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
NASIONAL

Menteri Bahli Hadapi Kenaikan BBM Dampak Perang

Juni 25, 2025
Next Post
Wabup Ade Sumardi Lantik Mabiran dan LPK Gerakan Pramuka Malingping

Wabup Ade Sumardi Lantik Mabiran dan LPK Gerakan Pramuka Malingping

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu