Dalam pembebasan lahan tersebut, Tabrani mengakui bahwa pihaknya telah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. “Saya dalam merencanakan sebuah pembangunan, saya akan tetap berpegang pada prosedur dan aturan yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut, pihaknya telah memilih konsultan yang kredibel sehingga hasil dari Feasibility Study atau Uji Kelayakan tanah untuk pembangunan, benar-benar layak untuk dibangun sekolah.
“Kalau pengadaan lahan, kami akan awali dengan mengadakan Feasibility Study yang dilakukan oleh konsultan yang kredibel. Biarlah dia yang menilai, titik mana yang menurut konsultan layak untuk digunakan, itu yang kami pakai. Tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” katanya.
Setelah ditemukan lokasi lahan yang menurut konsultan layak untuk dibangun, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tanah tersebut mendapatkan surat keterangan tanah dari BPN.
“Kami berkoordinasi dengan BPN. Itu untuk melakukan pengukuran sampai dengan keluar Surat Keterangan Tanah oleh BPN. Setelah BPN selesai, maka kemudian kami serahkan kepada konsultan appraisal untuk menilai berapa harga jual dari tanah tersebut,” jelasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Jika konsultan appraisal sudah mengeluarkan nilai jual tanah, pihaknya baru menyampaikan harga tersebut kepada pemilik tanah. Sehingga jika pemilik tanah bersepakat dengan nilai harga hasil appraisal, tanah tersebut akan dibeli.
“Setelah appraisal, maka kami sampaikan kepada pemilik. Kalau dia setuju, maka terjadi proses jual beli. Kalau si pemilik tidak setuju, maka tidak boleh. Tidak jadi jual beli. Jika memang seluruhnya sudah selesai, maka dilakukan pembayaran,” ungkapnya.(RUS/DZH/ENK)