“Diantaranya dokumen berupa Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 Desember 2018 yang ditandatangani oleh PPTK, sehingga diduga ada beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang menyatakan dirinya sebagai PPTK padahal saat ditandatanganinya dokumen tersebut belum ditetapkan sebagai PPTK,” kata Ojat.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa kasus dugaan pengadaan Feasibility Study (FS) fiktif pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Dindikbud Provinsi Banten senilai Rp800 juta, saat ini masih dihitung kerugian negaranya oleh BPK.
“Masih Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di BPK. Ini kan kasus tunggakan, dari yang sebelum-sebelumnya,” ujar Ivan.
Kasus pengadaan FS fiktif pembangunan USB tersebut mencuat setelah LSM Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut ke Kejati Banten pada 2019 yang lalu.
Mereka menduga bahwa proyek pengerjaan FS senilai Rp800 juta pada tahun anggaran 2018 tersebut untuk pembangunan USB dan perluasan sekolah SMA dan SMK, telah dikorupsi.
E-Paper BANPOS Terbaru
Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari Kepala Sekolah, PPTK kegiatan hingga mantan sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Djoko Waluyo.
Digarap KPK
Sebelum kasus FS, dugaan bancakan dana sekolah juga terjadi di Dindikbud Banten pada 2017 lalu. Tepatnya pada pembebasan lahan untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam pembebasan tersebut, Pemprov Banten merogoh kocek hingga Rp17,9 miliar.
Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, yang juga merupakan pelapor dugaan korupsi tersebut mengatakan, berdasarkan hasil temuan pihaknya, terjadi transaksi yang mencurigakan. Pasalnya, dalam pembebasan lahan tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang ikut menikmati pembebasan. Sebab, pemilik lahan yang dibebaskan yakni Sofia, hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp7,3 miliar dari anggaran pembebasan lahan sebesar Rp17,9 miliar. Uang tersebut pun tidak ditransfer ke rekening Sofia, melainkan melalui kuasa pemilik tanah berinisial AK.